Tidak Bisa Mengikuti TKA Sesuai Jadwal karena Sakit atau PKL? Kenali Aturan Ujian Susulannya

Informasi Rabu, 21 Oktober 2026
Superadmin Superadmin
Tidak Bisa Mengikuti TKA Sesuai Jadwal karena Sakit atau PKL? Kenali Aturan Ujian Susulannya

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA/MA/SMK 2026 dijadwalkan berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan ujian susulan pada 16 hingga 29 November 2026. TKA menjadi salah satu momen penting bagi siswa untuk menunjukkan capaian belajarnya. Karena itu, persiapan tidak hanya mencakup penguasaan materi, tetapi juga kesiapan fisik, mental, dan pemahaman terhadap aturan pelaksanaannya.

Namun, bagaimana jika jadwal ujian bertepatan dengan kondisi yang tidak bisa dihindari? Misalnya, siswa mendadak sakit dan harus dirawat di rumah sakit, sedang menjalani Praktek Kerja Lapangan (PKL), atau mewakili sekolah dalam perlombaan di luar kota.

Dalam situasi seperti ini, siswa dan orang tua tidak perlu langsung khawatir. Tersedia mekanisme pengajuan ujian susulan maupun penyesuaian lokasi ujian bagi peserta yang memenuhi ketentuan. Meski demikian, pengajuan tersebut tidak berlangsung otomatis. Ada persyaratan dan batas waktu pelaporan yang perlu diperhatikan oleh pihak sekolah maupun peserta.

Lalu, kondisi apa saja yang memungkinkan siswa mengajukan fasilitas tersebut? Berikut hal-hal yang perlu diketahui sebelum pelaksanaan TKA.

Siapa Saja yang Bisa Mengajukan Fasilitas Khusus TKA?

Tidak semua ketidakhadiran dapat langsung diproses sebagai ujian susulan. Fasilitas ini ditujukan bagi peserta yang mengalami kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Beberapa kategori peserta yang dapat mengajukan penyesuaian pelaksanaan TKA meliputi:

  • Siswa penyandang disabilitas nonhambatan intelektual yang memerlukan fasilitas aksesibilitas khusus untuk mengikuti ujian.
  • Siswa yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak memungkinkan untuk hadir di lokasi ujian yang telah ditentukan.
  • Siswa yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan memerlukan penyesuaian pelaksanaan ujian.
  • Siswa yang sedang menjalani PKL (umumnya siswa SMK) atau mengikuti lomba maupun kompetisi, terutama ketika kegiatan tersebut berlangsung di luar lokasi sekolah.

Setiap kondisi memiliki prosedur pelaporan yang berbeda. Oleh karena itu, siswa perlu menyampaikan situasinya kepada pihak sekolah sedini mungkin agar kebutuhan dan kelengkapan administrasinya dapat diperiksa. Perlu diingat, peserta yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, misalnya karena lupa jadwal atau lalai, tidak berhak mengikuti ujian susulan.


Apakah Siswa Bisa Mengikuti TKA dari Lokasi Lain?

Penyesuaian lokasi ujian menjadi salah satu solusi bagi peserta yang tidak dapat hadir di sekolah asalnya karena alasan tertentu. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

Berikut gambaran fasilitas yang dapat diajukan berdasarkan kondisi peserta.

  • Bagi siswa yang sedang PKL atau mengikuti kompetisi
    Siswa dapat mengajukan fasilitas untuk mengikuti ujian di sekolah terdekat dari lokasi PKL atau tempat perlombaan. Dengan demikian, kegiatan yang sedang dijalani tidak serta-merta menghalangi kesempatan mengikuti TKA, selama persyaratan dan prosedur penyesuaiannya terpenuhi.
  • Bagi siswa yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit
    Dalam kondisi tertentu, siswa dapat mengajukan pelaksanaan ujian dari lokasi perawatan. Fasilitas ini memerlukan izin dokter serta pelaporan kepada pihak terkait sesuai batas waktu yang ditentukan.
  • Bagi siswa penyandang disabilitas
    Kebutuhan aksesibilitas khusus perlu disampaikan agar fasilitas yang diperlukan dapat dipersiapkan sebelum ujian berlangsung.
  • Bagi siswa yang berada di Lapas
    Peserta perlu berkoordinasi melalui pihak sekolah dan pihak terkait untuk memastikan mekanisme pelaksanaan ujian sesuai ketentuan.

Perlu diingat, fasilitas tersebut bukan berarti siswa dapat menentukan sendiri lokasi atau waktu ujian. Pengajuan dilakukan oleh sekolah, yang melaporkan peserta kepada Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya, disertai bukti pendukung. Koordinasi dan persetujuan melalui prosedur yang berlaku tetap menjadi bagian penting dari pengajuannya.

Perhatikan Tenggat Pelaporan agar Tidak Terlewat

Selain memahami kategori peserta, sekolah dan siswa juga perlu mencatat batas waktu pengajuan. Pelaporan yang terlambat berisiko menghambat persiapan administrasi maupun fasilitas ujian.

Berdasarkan Petunjuk Teknis TKA dan Asesmen Nasional 2026 yang dirujuk Kemendikdasmen, tenggat pelaporan dibedakan sebagai berikut:

  • Paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan: bagi peserta penyandang disabilitas yang membutuhkan fasilitas khusus, peserta PKL, serta peserta lomba atau kompetisi.
  • Paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan: bagi peserta yang berada di Lapas.
  • Paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan (H-1): bagi peserta yang mendadak sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Karena setiap kategori memiliki tenggat berbeda dan dihitung dari jadwal ujian masing-masing peserta, pihak sekolah sebaiknya tidak menunggu hingga mendekati hari ujian untuk melakukan koordinasi. Jika tenggat sudah terlewat, segera hubungi pihak sekolah agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan atau Kanwil Kemenag. Jika kondisi khusus sudah diketahui sebelumnya, pengajuan dapat dipersiapkan lebih awal.

Catatan: Tenggat dan mekanisme di atas perlu dicocokkan kembali dengan petunjuk teknis resmi TKA untuk jenjang dan periode pelaksanaan yang bersangkutan.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Siswa dan Orang Tua?

Ketika muncul kondisi yang berpotensi mengganggu jadwal ujian, langkah pertama yang paling penting adalah segera menghubungi pihak sekolah.

Agar prosesnya lebih terarah, siswa dan orang tua dapat melakukan beberapa hal berikut:

  1. Sampaikan kondisi yang dialami. Jelaskan apakah siswa sedang sakit, menjalani PKL, mengikuti kompetisi, atau membutuhkan fasilitas aksesibilitas tertentu.
  2. Siapkan dokumen pendukung. Misalnya, surat keterangan dokter untuk kondisi perawatan atau bukti keikutsertaan kegiatan yang relevan, sesuai persyaratan yang berlaku.
  3. Konfirmasikan prosedur pengajuan. Tanyakan kepada pihak sekolah mengenai mekanisme, kelengkapan dokumen, dan pihak yang bertanggung jawab memproses permohonan.
  4. Pastikan pengajuan dilakukan tepat waktu. Jangan menganggap pengajuan sudah selesai sebelum memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah atau penyelenggara terkait.

Dengan langkah tersebut, siswa dan orang tua dapat mengetahui pilihan yang tersedia tanpa harus menebak-nebak prosedur yang perlu ditempuh.

Tetap Siap Menghadapi TKA, Apa Pun Kondisinya

Persiapan TKA bukan hanya tentang belajar dan berlatih mengerjakan soal. Memahami jadwal, ketentuan, serta prosedur ketika menghadapi kondisi khusus juga menjadi bagian dari persiapan yang tidak kalah penting. Perlu diingat pula bahwa TKA bersifat tidak wajib dan bukan penentu kelulusan.

Jika siswa mengalami kendala kesehatan atau memiliki kegiatan yang bertepatan dengan jadwal ujian, segera komunikasikan situasinya kepada pihak sekolah. Pastikan informasi yang diterima sesuai dengan petunjuk teknis resmi agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan benar.

Kawan Yudhistira, persiapan yang baik bukan berarti semua hal selalu berjalan sesuai rencana, melainkan juga mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi kendala. Dengan informasi yang cukup dan koordinasi sejak awal, siswa dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti TKA dengan lebih tenang dan percaya diri.