Selamat datang di website resmi Yudhistira Ghalia Indonesia
Dewasa ini, berbagai macam konflik atau sengketa bisnis mendasarkan pada syariat Islam sering timbul di tengah-tengah masyarakat kita. Persengketaan tersebut tidak selalu dapat diselesaikan oleh mereka sendiri, sehinga mereka harus menyelesaikannya melalui lembaga peradilan. Namun, pengadilan manakah yang akan menyelesaikannya? Buku ini membahas tentang seluk beluk penyelesaian berbagai sengketa ekonomi berdasarkan syariah di peradilan agama, yaitu persoalan kewenangan dan mekanisme beracara, juga dilengkapi dengan hukum materilnya yang berasal dari berbagai sumber hukum Islam.